Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Politeknik Negeri Indramayu merupakan institusi pendidikan tinggi dibawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang memiliki fungsi utama penyelenggaraan Tri Dharma diantaranya adalah pelaksanaan dan pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Untuk bisa menjamin pelaksanaan fungsi tersebut dengan baik secara berkelanjutan dibutuhkan perencanaan yang mempertimbangkan kondisi internal & eksternal meliputi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan kedepan.

Politeknik Negeri Indramayu memiliki program studi DIII keperawatam dimana dosen dan mahasiswa dalam melakukan penelitian menggunakan subjek manusia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu penting terbentuknya Komite etik Penelitan Kesehatan (KEPK) dibawah naugan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa DIII Keperawatan  dan Dosen Prodi DIII Keperawatan yang penelitan dengan menggunakan Manusia, Hewan coba dan tanaman sebagai subyek penelitian.

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Politeknik Negeri Indramayu berdiri pada 03 Oktober 2022 dengan disahkannya Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Indramayu nomor 256/PL42/KEP/PG/2022. KEPK Politeknik Negeri Indramayu memiliki tugas diantaranya:

  1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui komisi etik Politeknik Negeri Indramayu;
  2. Mengedukasi dan memfasilitasi dosen Politeknik Negeri Indramayu dan institusi lain tentang etik penelitian;
  3. Memberi persetujuan etik (ethical approval) setelah melakukan penilaian protokol penelitian yang diketahui pimpinan lembaga;
  4. Menarik kembali/membatalkan persetujuan etik yang telah diberikan kalau kemudian hari ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan penelitian;
  5. Membantu melaksanakan penelitian kesehatan yang bermutu melalui penilaian dan pengambilan keputusan tentang kelayakan etis suatu penelitian.